SMA Negei 1 Sutojayan menentukan persyaratan pindah / mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip managemen berbasis sekolah, melalui suatu mekanisme yang obyektif dan transparan antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut :
- Memenuhi persyaratan yang ditentukan
- Surat permohonan orang tua yang bersangkutan
- Memiliki Laporan Hasil Belajar
- Memiliki Ijazah Sekolah Menengah Pertama / sederajat
- Memiliki Surat Tanda Lulus dengan nilai tidak lebih rendah dari nilai minimal PSB pada tahunnya.
- Memiliki surat pindah dari sekolah asal yang diketahui oleh Dinas Pendidikan.
- Menyesuaikan bentuk Laporan Hasil Belajar dari sekolah asal untuk disesuaikan dengan sekolah tujuan.
- Mengikuti seleksi masuk dengan tes sesuai program yang diminati .
- Formasi kelas masih memungkinkan.
|