Kamis, 09 September 2010
. : Statistik Pengunjung
Anda pengunjung ke 56238
Jumlah Pengunjung online 1
. : Link Keluar
. : Random Galeri
Lihat Foto
. : Kriteria Penjurusan
  1. Dalam menentukan program/jurusan memperhatikan nilai akademik, pertimbangan BP dan orang tua/wali siswa.
  2. Siswa yang akan memasuki suatu program/jurusan disyaratkan mencapai ketuntasan dalam mata pelajaran yang sesuai dengan karakteristik program/jurusan tersebut.
  3. Program Bahasa
  4. Nilai matapelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia dan Bahasa Inggris harus mencapai batas minimum ketuntasan belajar.
  5. Program Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  6. Nilai mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi harus mencapai batas minimum ketuntasan belajar.
  7. Program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  8. Nilai mata pelajaran Sejarah, Geografi, Ekonomi dan Sosiologi harus mencapai batas minimum ketuntasan belajar.
  9. Apabila ketiga nilai yang tidak tuntas mencakup mata pelajaran yang menjadi ciri khas masing-masing program studi, maka yang bersangkutan dapat dijuruskan kesalah satu program studi setelah mengikuti remidi dengan meminta pertimbangan dari Guru BK, Wali kelas dan Guru pemegang mata pelajaran tersebut. Jika siswa yang bersangkutan tidak dapat menerima ketentuan tersebut, maka dinyatakan tidak naik kelas.
  10. Penetapan jumlah rombongan belajar masing-masing program memperhatikan kondisi guru dan ruang yang ada.
  11. Apabila jumlah siswa yang memilih/mengambil suatu program/jurusan lebih besar dari daya tampung yang ada, maka akan ditentukan berdasarkan peringkat jumlah nilai program/jurusan tersebut.
  12. Apabila pada batas jumlah nilai terakhir/terbawah jumlah siswa yang memilih suatu program lebih dari 1 (satu) siswa, maka akan ditentukan urutan nilai sebagai berikut:
    Program Bahasa
    (1). Bahasa Inggris, (2). Bahasa dan Sastra Indonesia, (3). Kepribadian
    Program Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
    (1). Matematika, (2). Fisika, (3). Kimia, (4). Biologi, (5). Kepribadian
    Program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
    (1). Ekonomi, (2). Sosiologi, (3). Geografi, (4). Sejarah, (5) Kepribadian
  13. Diberlakukan sistem ”Multi entry – Multi exit” artinya siswa diberi kesempatan untuk pindah program/jurusan, apabila yang bersangkutan tidak cocok pada program/jurusan semula atau tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan diatas.
  14. Batas waktu pindah program/jurusan ditentukan 1 (satu) bulan dihitung sejak hari pertama efektif pada tahun pelajaran tersebut.
   
 
Hak Cipta © By SMA Negeri 1 Sutojayan Online Lodoyo Blitar Design By Cybermandiri
Telp (0342) 441352 Email info[at]sman1sutojayan[dot]sch[dot]id